Bolehkah Mengganti Unta Yang Berbeda Umur Untuk Zakat?
Dalam hal tersebut
misalanya? Mengeluarkan bintu labun (unta
betina yang telah berumur dua tahun dan memasuki tahun ketiga) sebagai ganti bintu makhadh (unta betina yang telah
berumur satu tahun dan memauki tahun kedua), atau mengeluarkan hiqqah (unta betina yang telah berumur
ketiga tahun dan memasuki tahun keempat) sebagai ganti bintu labun dan bintu
makhadh, atau menggeluarkan dua bintu
labun atau dua hiqqah sebagai
ganti jadza’ah (unta betina yang
berumur empat tahun dan memasuki tahun ke lima), maka ini boleh. Mengenai hal
ini kami tidak mengetahui ada perbedaan pendapat, karena ini berarti menambahai
dari yang semestinya dengan jenis yang sama yang bisa dicukupi karena disertai
dengna yang lain. Yang seperti ini mencukupi hanya dengan satu ekor, sebagai
mana halnya bila tambahan itu pada jumlahnya.
Imam Ahmad meriwayatkan di dalam musnad-nya dan Abu Daud di dalam sunan-nya dengan isnadnya dari Ubay bin Ka’b, ia menuturkan,
“Rasullullah SAW mengutusku sebagai penearik zakat, lalu aku menghampiri
seorang laki-lakim. Setelah ia mengumpulkan hartanya kepada ku, menurut
hitunganku ia hanya berkewajiban mengeluarkan seekor bintu makhadh (unta betina yang telah berumur satu tahun dan
memasuki tahun kedua), lalu aku katakan kepadanya’ aku dapati (kewajibannya)
adalah seekor bintu makhadh, itu
kewajiban mu.’
Ia berkata . ‘itu tidak ada susunya dan tidak dapat
ditunggangi. Tapi ini, unta muda yang besar dan gemuk, ambilah.’ Aku berkata,
‘aku tidak akan mengambil apa yang tidak diperintahkan. Ini Rasullulah SAW
dekat denganmu, bila mau engkau silahkan menemui beliau, lalu mengajukan apa
yang tadi engkau ajukan kepadaku. Bila beliau menerimanya darimu maka aku akan
menerimanya. Tapi bila beliau menolaknya maka akupun menolaknya.’ Ia berkata,
‘aku akan lakukan’.’ Ia pun berangkat bersamaku dengan membawa unta yang
diajukan kepadaku itu.
Sesampainya didepan Rasullulah SAW ia berkata kepada
beliau, ‘wahai nabi Allah, utusanmu telah sampai kepadaku untuk mengambil zakat
hartaku. Demi Allah, Rasullullah dan utusannya tidak pernah berdiri pada
hartaku (untuk memungut zakat), lalu ia (utusanmu) menyatakan bahwa
kewajibannya adalah seekor bintu makhad, padahal
itu unta yang belum bersusu dan tidak dapat ditunggangi. Akupun mengajukan unta
(betina) dewasa yang gemuk dan besar agar ia mengambilnya, namun ia menolak.
Ini dia untanya, aku membawakannya kepadamu wahai Rasullullah, ambillah.’ Rasullullah
SAW bersabda, ‘itu memang yang wajib
atasmu. Tapi bila engkau ingin tathawwu (beramal tambahan) maka Allah akan
membalasmu. Kami menerimanya darimu.’ Laki-laki itu berkata lagi, ini dia
(untanya) wahai Rasullullah, aku telah membawakannya untukmu.’ Rasullullah SAW
kemudian memerintahkan untuk menerimanya, dan beliau mendoakan keberkahan
kepada hartanya.”[1]
Demikian hukumnya bila yang dikeluarkan melebihi dari
kualitas yang semetinya, misalnya mengeluarkan yang gemuk sebagai ganti yang
kurus, atau yang sehat sebagai ganti yang sakit, atau yang kualitasnya bagus
sebagai ganti yang biasa-biasa saja (atau yang kualitasnya rendah), atau yang
hamil sebagai ganti yang tidak hamil. Jadi, yang seperti itu dapat diterima dan
mencukupi (sah), dan baginya tambahan pahala.
Sumber :
Kitab Fiqih Al Mughni Jilid 3, Ibnu Qudamah, Bagian Kitab Zakat Halaman 450-451.
Kitab Al-Mughni berisi fikih perbandingan mazhab atau dikenal dengan syarah matan Mukhtashar Al-Khiraqi. Beliau sebut Al-Mughni sebagai salah satu ensiklopedi fikih terbesar yang memaparkan perbedaan pendapat tingkat tinggi.
[1] HR. Abu
Daud (2/ح 1583) dan Ahmad (5/142). Al Albani berkata. “hasan”.