Ketentuan Kualitas dan Jenis Hewan Untuk Zakat
Zakat yang dikeluarkan pada
ternak adalah dari segi jenis dan kualitas yang sama. Jadi, untuk menzakati
unta bakhtiyah[1]
dikeluarkan untuk unta bakhtial, untuk menzakati unta arab dikeluarkan unta
arab, untuk menzakati unta super dikeluarkan unta super, untuk menzakati unta
gemuk dikeluarkan unta gemuk, untuk menzakati unta yang berkualitas rendah dan
kurus dikeluarkan unta berkualitas rendah dan kurus. Bila menzakati unta
bakhtian dengan unta Arab seharga unta bakhtial,atau menzakati unta gemuk
dengan unta kuru seharga unta gemuk, maka boleh, karena kesamaan nilai yang
disertai dengan kesamaan jenis adalah hal yang dimaksud. Hal ini dibolehkan
oleh Abu Bakar.
Diceritakan dari Al Qadhi pendapat
lainnya, bahwa itu tidak boleh, karena itu mengesampingkan kualitas yang
dimaksud, sebagaimana halnya bila yang dikeluarkan dari jenis lainnya.
Baca Juga: Bolehkah Mengganti Unta Yang Berbeda Umur Untuk Zakat?
Pendapat yang benar adalah yang
pertama, berdasarkan alasan yang telah kami kemukakan, hal ini tidak sama
dengan perbedaan jenis, karena jenis itu tetap dipertahankan dalam zakat. Oleh
karena itu, bila mengeluarkan unta untuk menzakati kambing maka tidak boleh.
namun bila dari jenis yang sama, maka boleh mengeluarkan jenis yang bagus untuk
menzakati jenis yang tidak bagus. Tidak ada perbedaan pendapat dalam hal ini.
Sumber :
Kitab Fiqih Al Mughni Jilid 3, Ibnu Qudamah, Bagian Kitab Zakat Halaman 451-452.
Kitab Al-Mughni berisi fikih perbandingan mazhab atau dikenal dengan syarah matan Mukhtashar Al-Khiraqi. Beliau sebut Al-Mughni sebagai salah satu ensiklopedi fikih terbesar yang memaparkan perbedaan pendapat tingkat tinggi.
[1] Penulis Al-Lisan menyebutkan, “Al Bakht dan al bakhtial termasuk bahasa Arab. Ini adalah kata asing yang diarabkan, yaitu unta Khurasan yang lahir dari unta Arab dan Falij.” Sebagaian mereka berkata, “Al-Bakht adalah unkapan Arab, Ibnu Al Qais menyenandungkan, ‘susu bakht dipiring akan rusak.’