Poin Penting Pidato Presiden Dan Nota Keuangan 2021
1. Pandemi Covid-19 telah menjadi bencana
kesehatan dan kemanusiaan di abad ini yang berimbas pada semua lini kehidupan
manusia.
2. Penanganan luar biasa telah dilakukan oleh
banyak negara, terutama melalui stimulus fiskal. Jerman mengalokasikan stimulus
fiskal sebesar 24,8% PDB-nya, namun pertumbuhannya terkontraksi minus 11,7% di
kuartal kedua 2020.
3. Amerika Serikat mengalokasikan 13,6% PDB,
namun pertumbuhan ekonominya minus 9,5%. China mengalokasikan stimulus 6,2%
PDB, dan telah kembali tumbuh positif 3,2% di kuartal kedua, namun tumbuh minus
6,8% di kuartal sebelumnya.
4. Kitapun melakukan langkah yang luar biasa.
Undang-undang No. 2 tahun 2020 antara lain memberi relaksasi defisit APBN dapat
diperlebar di atas 3% selama tiga tahun.
5. Tahun 2020, APBN telah diubah dengan defisit sebesar
5,07% PDB dan kemudian meningkat lagi menjadi 6,34% PDB.
6. Pelebaran defisit dilakukan mengingat
kebutuhan belanja negara untuk penanganan kesehatan dan perekonomian meningkat,
pada saat pendapatan negara mengalami penurunan.
7. Saat ini kita juga harus fokus mempersiapkan
diri menghadapi tahun 2021. Ketidakpastian global maupun domestik masih akan
terjadi. Program pemulihan ekonomi akan terus dilanjutkan bersamaan dengan
reformasi di berbagai bidang.
8. Kebijakan relaksasi defisit melebihi 3% dari
PDB masih diperlukan, dengan tetap menjaga kehati-hatian, kredibilitas, dan
kesinambungan fiskal.
9. Rancangan kebijakan APBN 2021 diarahkan
untuk: a) mempercepat pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi Covid-19; b)
mendorong reformasi struktural untuk meningkatkan produktivitas, inovasi dan
daya saing ekonomi; c) Mempercepat transformasi ekonomi menuju era digital;
serta d) pemanfaatan dan antisipasi perubahan demografi.
10. RAPBN juga harus mengantisipasi
ketidakpastian pemulihan ekonomi dunia; volatilitas harga komoditas; perkembangan
sosial ekonomi & geopolitik; efektivitas pemulihan ekonomi nasional; serta
kondisi & stabilitas sektor keuangan.
11. Pelaksanaan reformasi fundamental juga harus
dilakukan: reformasi pendidikan, reformasi kesehatan, reformasi perlindungan
sosial, dan reformasi sistem penganggaran dan perpajakan.
12. Dengan
berpijak pada strategi tersebut, Pemerintah mengusung tema kebijakan fiskal
tahun 2021, yaitu “Percepatan Pemulihan Ekonomi dan Penguatan Reformasi”.
13. Asumsi indikator ekonomi makro yang kami
gunakan sebagai berikut: Pertumbuhan ekonomi diperkirakan 4,5–5,5%. Tingkat
pertumbuhan ini diharapkan didukung oleh peningkatan konsumsi domestik dan
investasi sebagai penggerak utama.
14. Inflasi akan tetap terjaga pada tingkat 3%,
untuk mendukung daya beli masyarakat. Rupiah diperkirakan bergerak pada kisaran
Rp14.600 per US Dollar. Selain itu, suku bunga SBN 10 tahun yang diperkirakan
sekitar 7,29%.
15. Harga minyak mentah Indonesia (ICP)
diperkirakan akan berkisar pada 45 US Dollar per barel. Lifting minyak dan gas
bumi diperkirakan masing-masing 705 ribu barel dan 1 juta 7 ribu barel setara
minyak per hari.
16. Dalam RAPBN tahun 2021, defisit anggaran
direncanakan sekitar 5,5% dari PDB atau Rp971,2 triliun. Defisit ini lebih
rendah dibandingkan defisit anggaran 2020 sekitar 6,34% dari PDB atau Rp1.039,2
triliun.
17. Anggaran Kesehatan direncanakan sebesar
Rp169,7 triliun (6,2% APBN), diarahkan terutama untuk: pengadaan vaksin;
nutrisi ibu hamil, menyusui dan Balita; Jaminan Kesehatan Nasional; serta
Sistem Kesehatan Terintegrasi
18. Anggaran Pendidikan tahun 2021 sebesar
Rp549,5 triliun (20% APBN) untuk peningkatan kualitas SDM (adaptasi teknologi,
persiapan industri 4.0); Reformasi Pendidikan; kemitraan daerah dan masyarakat
sipil.
19. Selain itu dilakukan kebijakan lain di bidang
pendidikan, melalui Penguatan program vokasi dan kartu prakerja, penguatan
penyelenggaraan PAUD, peningkatan efektivitas penyaluran bantuan pendidikan
(BOS, PIP, dan LPDP)
20. .Percepatan peningkatan kualitas sarpras
pendidikan terutama untuk daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar), serta
penajaman KIP Kuliah dan pendanaan pendidikan tinggi
21. Pembangunan Teknologi Komunikasi &
Informasi tahun 2021 dianggarkan Rp30,5 triliun untuk transformasi digital;
efisiensi layanan publik; konsolidasi infrastruktur & layanan bersama;
akses internet 4.000 desa/kelurahan daerah 3T
22. .Pembangunan Infrastruktur tahun 2021
dianggarkan sekitar Rp414 triliun yang utamanya untuk pemulihan ekonomi,
penyediaan layanan dasar, serta peningkatan konektivitas.
23. Untuk Ketahanan Pangan tahun 2021 dianggarkan
sekitar Rp104,2 triliun untuk: produksi komoditas pangan; revitalisasi sistem
pangan nasional; food estate; meningkatkan kesejahteraan petani dan nelayan
24. Dukungan Perlindungan Sosial di tahun 2021
dianggarkan Rp419,3 triliun yang diarahkan untuk percepatan pemulihan sosial
dan mendukung reformasi sistem perlindungan sosial secara bertahap.
25. Pembangunan Pariwisata tahun 2021 dianggarkan
sekitar Rp14,4 triliun yang diarahkan untuk mendorong pemulihan ekonomi di
sektor pariwisata.
26. Belanja negara diarahkan untuk mencapai
sasaran pembangunan 2021: tingkat pengangguran 7,7–9,1%; kemiskinan 9,2–9,7%
dengan penurunan kelompok miskin esktrem; ketimpangan 0,377–0,379; serta indeks
pembangunan manusia 72,78–72,95.
27. Seiring dengan pentingnya kelanjutan
Pemulihan Ekonomi Nasional, pada RAPBN tahun 2021 mengalokasikan anggaran
sekitar Rp356,5 triliun yang diarahkan untuk beberapa sektor sebagai berikut:
a)
Penanganan
Kesehatan dengan anggaran sekitar Rp25,4 triliun yang diarahkan untuk pengadaan
vaksin anti virus, sarana dan prasarana kesehatan, laboratorium, litbang, serta
bantuan iuran BPJS untuk PBPU.
b)
Perlindungan
sosial pada masyarakat menengah ke bawah sekitar Rp110,2 triliun, melalui
program keluarga harapan, kartu sembako, kartu pra kerja, serta bansos tunai.
c)
sektoral
Kementerian/Lembaga&Pemda dengan anggaran Rp136,7 triliun ditujukan untuk
peningkatan pariwisata, ketahanan pangan & perikanan, kawasan industri,
pengembangan ICT, pinjaman ke daerah, serta antisipasi pemulihan ekonomi.
d)
Dukungan
pada UMKM sekitar Rp48,8 triliun, melalui subsidi bunga KUR, pembiayaan UMKM,
penjaminan serta penempatan dana di perbankan.
e)
Pembiayaan
korporasi sekitar Rp14,9 triliun, yang diperuntukkan pada lembaga penjaminan
dan BUMN yang melakukan penugasan.
f)
Insentif
usaha sekitar Rp20,4 triliun, melalui pajak ditanggung pemerintah, pembebasan
PPh impor, dan pengembalian pendahuluan PPN.
g)
Pada
tahun 2021, anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) direncanakan
sebesar Rp796,3 triliun.
28. Kegiatan pembangunan tahun 2021 utamanya akan
didanai sumber penerimaan mandiri dari pendapatan negara Rp1.776,4 triliun yang
berasal dari penerimaan pajak Rp1.481,9 triliun dan penerimaan negara bukan
pajak Rp293,5 triliun.
29. Dari sisi perpajakan, Pemerintah terus
melakukan berbagai upaya perluasan basis pajak serta perbaikan tata kelola dan
administrasi perpajakan dalam rangka meningkatkan dan menggali sumber-sumber
penerimaan yang potensial.
30. Selain itu, omnibus law perpajakan dan
berbagai insentif pajak yang tepat, terukur diharap mendorong peningkatan
investasi dan daya saing nasional, mempercepat pemulihan ekonomi pasca
Covid-19, serta memacu transformasi ekonomi.
31. Tahun 2021, langkah mengoptimalkan PNBP
antara lain dengan peningkatan kuantitas & kualitas layanan, inovasi
layanan, perluasan obyek audit bersama, perencanaan lifting migas yang efektif,
serta efisiensi biaya operasi migas.
32. Pada masa transisi RAPBN tahun 2021 dengan
rencana Pendapatan Negara Rp1.776,4 triliun dan Belanja Negara Rp2.747,5
triliun, maka Defisit Anggaran diperkirakan mencapai Rp971,2 triliun atau
setara 5,5% dari PDB.
33. Defisit anggaran tahun 2021 akan dibiayai
dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman, dan dikelola secara
hati-hati.
34. Pembiayaan defisit RAPBN tahun 2021 akan
melalui kerjasama otoritas moneter dengan menjaga disiplin fiskal, disiplin
kebijakan moneter serta menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan pasar
surat berharga pemerintah.
35. Pembiayaan investasi juga akan dilakukan
Pemerintah di tahun 2021 dengan anggaran sekitar Rp169,1 triliun.
36. Pendanaan tersebut akan digunakan untuk
pembiayaan pendidikan yang menjamin keberlangsungan generasi, sebagai bentuk
pertanggungjawaban antar generasi.
37. Pemberdayaan UMKM & UMi guna pengentasan
kemiskinan; akselerasi infrastruktur sarana-prasarana transportasi; permukiman;
ketahanan energi; mendorong ekspor nasional melalui penguatan daya saing
barang/jasa di pasar internasional.